Rabu, 29 April 2009

Partai Politik Lokal di Aceh

Perundingan antara pihak GAM dan pihak Indonesia yang dilaksanakan di Helsinki pada tahun 2005 lalu menghasilkan sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Isi dari MoU tersebut secara garis besar berupa gencatan senjata antara angkatan militer Indonesia dan pihak GAM dan akan diberlakukannya UU yang mengatur tentang pembentukan partai politik lokal di provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam perkemabangannya, hasil dari MoU tersebut yang berupa pengesahan dari pemerintah Indonesia mengenai partai politik lokal di Aceh menuai berbagai pendapat. Beberapa berpendapat bahwa adanya partai politik lokal di Aceh akan membantu rakyat Aceh dalam menyuarakan aspirasinya. Beberapa dari golongan lain juga berpendapat bahwa pengesahan partai politik lokal dapat memicu gerakan separatis dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Terlebih lagi, gerakan separatis dari Aceh dikhawatirkan akan berefek domino terhadap provinsi lain.
Partai politik lokal dapat berarti kemajuan bagi demokrasi Indonesia yang notabene sampai saat ini masih mengalami banyak kekurangan dan perbaikan. Kehadiran partai politik lokal di Aceh dapat menjadi sebuah jalan baru yang patut dicoba untuk menyalurkan aspirasi rakyat Aceh. Walaupun dalam pelaksanaannya harus sangat diperhatikan karena sangat berpotensi menimbulkan gerakan separatisme.
Walaupun dikhawatirkan akan mengakibatkan gerakan separatis dari Aceh, pemerintah sudah berupaya agar dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya gerakan separatis tersebut. Salah satu tindakannya adalah penyusunan peraturan tentang partai politik lokal yang ada di Aceh. Pemerintah menaruh perhatian sangat besar dalam penyusunan peraturan ini. Hal ini terlihat dari ketatnya pemeriksaan yang dilakukan. Setiap lembar rancangannya itu sampai harus diparaf oleh tiga menteri, yakni Mensesneg, Mendagri, dan Menkominfo.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan batasan – batasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap partai lokal di Aceh. Contohnya PP nomor 20 tahun 2007 pasal 10 menyebutkan bahwa walaupun partai lokal bergabung dengan partai nasional, hal itu dilakukan bukan untuk mendapatkan kursi DPR nasional melainkan imaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh. Jadi jelas bahwa batasan yang diberikan oleh pemerintah untuk partai politik daerah Aceh hanya bisa mencalonkan kader hanya sampai DPRA dan DPRK. Dari aturan inilah diharapkan kemungkinan terjadinya gerakan separatisme dapat direduksi.
Walaupun demikian bukan berarti pemerintah harus bernafas lega. Pemerintah tetap harus waspada mengingat partai politik lokal dapat menjadi sebuah langkah awal bagi Aceh untuk mendapatkan dukungan politis dari berbagai golongan. Mengingat dari sejarah bahwa pada pemilu tahun 1955 dari partai lokal ada yang mampu duduk di kursi di parlemen nasional.

Minggu, 26 April 2009

huuff.. curhat bentar yaa...

AAAARRRGGGHHHH!!! dari tadi aku mencoba untuk menorahkan perasaaanku melalui sebuah tulisan yang melankolis (kayak puisi lah kira-kira). tepi bener-bener nihil. udah nulis dua paragrap, malah aku hapus. yaahm mungkin memang bukan bakatku ya nulis yang mirip2 puisi gitu. hohoho..

Tapi walau aku ga bisa menulis dengan bahasa yang kayak puisi-puisi gitu, aku masih ingin mencoba untuk menuliskannya dengan gaya bahasa ku sendiri. yah, kira-kira seperti inilah. hahaha..
(Tapi aku akan terus berlatih biar bisa...^)

Jumat, 03 April 2009

PUiSI..!!!^^

Being normal

I have two eyes to see
I have two ears to listen
I have two hands to write
I have two legs to walk
I have all i need for being normal

But I only have two words in my mind
I wish...


Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Construction. Powered by Blogger